Untuk terwujudnya “Good Govermence” yang berkaitan dengan pelaporan yang baik dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara, maka dibuatlah laporan tahunan PTBBN kegiatan tahun anggaran 2019. Laporan tahunan ini memberi gambaran dan penjelasan capaian hasil kinerja PTBBN yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, keterkaitan program PTBBN dengan program BATAN, dan untuk memberikan informasi yang lebih mendalam laporan tahunan ini dilengkapi data SDM, Pendidikan dan Pelatihan, Seminar yang diikuti, target, realisasi fisik, anggaran dan pelaksanaan program/ kegiatanPTBBN tahun 2019.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir adalah salah satu entitas pelaporan sehingga berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir mengacup ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrua lsehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dana kuntabel.
Diharapkan Laporan Keuangan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/ pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir. Disamping itu, laporan keuangan ini jugadimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tahun | Target | Realisasi | Capaian (%) |
2015 | Rp. 45.631.432.000,00,- | Rp. 42.980.744.230,00,- | 94,19 |
2016 | Rp. 45.811.553.000,00,- | Rp. 43.852.466.949,00,- | 95,72 |
2017 | Rp. 39.724.594.000,00,- | RP. 37.960.248.641,00,- | 95,56 |
2018 | Rp. 47.003.282.000,00,- | Rp. 42.704.761.134,00,- | 90,85 |
2019 | Rp. 72.437.755.000,00,- | Rp. 71.975.251.108,00,- | 99,36 |
Dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya, serta didukung oleh semangat reformasi untuk mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang bersih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014, Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Perpres ini dilengkapi dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk lingkungan internal BATAN dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 131/KA/VI/2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di BATAN.
Akhirnya, Laporan Kinerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pencapaian kinerja dikaitkan dengan anggaran serta pencapaian sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra PTBBN Tahun 2015-2019.