(Serpong, 28/04/2016). Kepala BATAN dalam pernyataan kebijakan keselamatan BATAN menyebutkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama pada seluruh kegiatan sehingga mencapai nihil kecelakaan.Untuk mengupayakan hal tersebut Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir sudah mengimplementasikan dan mendapat sertifikat untuk persyaratan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai SB 006.OHSAS 18001:2008 / OHSAS 18001 : sejak Februari 2013. Penerapan standar SMK3 ini sebagai jaminan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja baik bagi pekerja, fasilitas, masyarakat dan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan di instalasi IEBE dan IRM.