Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat adalah Unsur Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BATAN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BATAN.
Inspektorat terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.