PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan, pertanian, dan proses radiasi. Pasal 164 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir kawasan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir. |
INDUSTRI
Aplikasi isotop dan radiasi dalam industri :