(Tangsel, 04/03/2020) Bekerja di area yang mengandung radiasi seperti dekontaminasi atau clean up yang dilakukan pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di area yang terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, namun harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditentukan. Untuk itulah, dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan radiasi, ditunjuklah Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang memegang peranan penting, yang memastikan pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Salah satu PPR BATAN yang terlibat dalam kegiatan clean up, Moch Romli menjelaskan bahwa PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). “PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif dan BAPETEN yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” kata Romli, usai melaksanakan tugasnya pada kegiatan clean up di Perumahan BATAN Indah, Rabu (04/03).