Pelaksanaan pelayanan oleh PTKMR kepada pelanggan dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan yang berlaku di PTKMR yang ditetapkan oleh Kepala PTKMR dengan memperhatikan Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
PTKMR menyatakan "STOP" dan "TIDAK" untuk GRATIFIKASI, SUAP, dan KORUPSI.