
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional No. 16 tahun 2014 Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka. Pengaturan mengenai Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka.
Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR) adalah:
- Pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radioisotop;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka;
- Pelaksanaan jaminan mutu, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka terdiri dari :
Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.
Fungsi bagian tata usaha antara lain :
- pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian tata usaha terdiri atas:
- Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah;
Tugas dari subbagian ini adalah melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan.
- Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
- Subbagian Perlengkapan.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bidang Teknologi Radioisotop
Bidang Teknologi Radioisotop mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radioisotop.
Bidang Teknologi Radiofarmaka
Bidang Teknologi Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka.
Bidang Pengelolaan Fasilitas Produksi Radioisotop
Bidang Pengelolaan Fasilitas Produksi Radioisotop mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan fasilitas aktivasi dan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
Fungsi dari bidang siklotron dan keteknikan antara lain :
- Pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas aktivasi;
- Pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
Bidang Keselamatan dan Pengelolaan Limbah
Bidang keselamatan dan pengelolaan limbah mempunyai tugas melaksanakan pengendalian keselamatan kerjadan proteksi radiasi serta pengelolaan limbah.
Fungsi dari bidang keselamatan dan pengelolaan antara lain :
- Pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan
- Pelaksanaan pengelolaan limbah fasilitas.
Unit Jaminan Mutu
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka.